Gegara Hal Ini 31 Kepala Sekolah Diberhentikan Disdikpora Cianjur

2 hours ago 11

Selasa, 30 September 2025 – 09:30 WIB

Gegara Hal Ini 31 Kepala Sekolah Diberhentikan Disdikpora Cianjur - JPNN.com Jabar

Kantor Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga Kabupaten Cianjur, Jawa Barat.ANTARA/Ahmad Fikri.

jabar.jpnn.com, CIANJUR - Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memberhentikan 31 kepala sekolah (Kepsek) berbagai tingkatan mulai dari TK sampai SMP karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun.

Kepala Bidang GTK Disdikpora Kabupaten Cianjur, Wawan Sutiawan mengatakan hal tersebut dilakukan berdasarkan Permendiknasmen Nomor 7 Tahun 2025 yang mengatur masa jabatan kepala sekolah maksimal dua periode.

"Satu periode jabatan kepala sekolah berlangsung selama empat tahun, sehingga kepala sekolah hanya dapat menjabat selama delapan tahun atau dua periode," katanya.

Posisi kepala sekolah dapat ditambah satu periode menjadi 12 tahun dengan syarat memiliki nilai kinerja sangat baik selama dua tahun berturut-turut dan tidak ada bakal calon kepala sekolah di wilayah tersebut.

Namun, aturan yang memperbolehkan perpanjangan hingga 12 tahun, tutur dia peluangnya sangat kecil karena jumlah bakal calon kepala sekolah di Cianjur terbilang banyak, sehingga sebagian besar hanya menjabat selama dua periode.

"Untuk kepala sekolah yang sudah menjabat lebih dari itu seperti empat periode atau 16 tahun, aturan memberi mereka kesempatan untuk menyelesaikan periode berjalan, tetapi tidak dapat lagi diperpanjang," katanya.

Pihaknya memerinci dari 31 kepala sekolah yang diberhentikan, 21 orang di antaranya berasal dari tingkat SD, 7 dari SMP, dan 3 dari TK, sedangkan sementara posisi mereka diisi pelaksana tugas (Plt) sambil menunggu proses rekrutmen kepala sekolah baru.

Sebagian mereka yang diberhentikan rata-rata sudah menjabat lebih dari 16 tahun, sedangkan sisanya yang mencapai ratusan orang akan diberhentikan setelah masa jabatannya habis mulai dari periode kedua, ketiga, maupun keempat.

Disdikpora memberhentikan 31 kepala sekolah (Kepsek) berbagai tingkatan mulai dari TK sampai SMP karena telah menjabat lebih dari dua periode atau delapan tahun

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Jabar di Google News

Read Entire Article
| | | |