Pengedar 33,65 Sabu-Sabu di Karawang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

2 hours ago 11

Pengedar 33,65 Sabu-Sabu di Karawang Diringkus Polisi, Terancam Hukuman Berat

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Barang bukti penangkapan seorang pengedar narkoba di Karawang. (ANTARA/HO-Polres Karawang)

jpnn.com - KARAWANG - Satuan Reserse Narkoba Polres Karawang kembali mengungkap kasus peredaran sabu-sabu. Polisi menangkap AR (27), seorang pengedar sabu-sabu seberat 33,65 gram dalam pengungkapan kasus narkoba di wilayah Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang, Jawa Barat.

"Pengungkapan kasus narkoba ini berawal dari informasi masyarakat tentang adanya aktivitas peredaran narkotika di daerahnya," kata Kapolres Karawang AKBP Fiki Novian Ardiansyah di Karawang, Sabtu (11/10).

Setelah menerima informasi dari masyarakat, petugas langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di lokasi. Ternyata benar di daerah itu terdapat seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba.

Seseorang yang dicurigai sebagai pengedar narkoba itu kemudian ditangkap di sebuah rumah di Kampung Pasir Kadongdong, Desa Mulyasari, Kecamatan Ciampel, Kabupaten Karawang.

Pelaku AR merupakan warga Dusun Babakan, Desa Kiarapayung, Kecamatan Klari, Karawang.

Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa sabu-sabu seberat 33,65 gram, dua pack plastik klip kosong, satu unit timbangan digital, serta satu handphone yang digunakan dalam aktivitas transaksi.

Kasie Humas Polres Karawang Ipda Cep Wildan menyampaikan sesuai dengan hasil pemeriksaan awal, pelaku mendapatkan barang haram itu dari seseorang berinisial I yang saat ini masih dalam pengejaran petugas.

"Barang bukti dan tersangka telah diamankan di Mapolres Karawang untuk proses penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan di atasnya," kata dia.

Seorang pengedar 33,65 gram sabu-sabu di Karawang, Jabar, diringkus polisi. Terancam hukuman berat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |