jpnn.com, JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo secara resmi membentuk Tim Transformasi Reformasi Polri melalui Surat Perintah Nomor: Sprin/2749/IX/TUK.2.1./2025 yang ditandatanganinya pada 17 September 2025. Pembentukan tim ini dinilai sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola dan kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Struktur tim menempatkan Kapolri sebagai pelindung, Wakapolri Komjen Pol. Dedi Prasetyo sebagai penasihat, dan Komjen Pol. Chryshnanda Dwilaksana yang juga Kepala Lemdiklat Polri sebagai pimpinan.
Koordinator Sahabat Presisi sekaligus pengamat hukum dan politik, Egi Hendrawan, menyambut baik inisiatif ini.
"Ini adalah sinyal kuat bahwa Polri siap membuka diri terhadap kritik, melakukan evaluasi internal, dan membangun kembali kepercayaan masyarakat. Langkah ini perlu diapresiasi karena memperlihatkan komitmen pada transparansi dan pelayanan yang humanis," kata Egi di Jakarta, Selasa (23/9).
Ia menambahkan bahwa keberadaan tim ini bisa menjadi pintu masuk untuk memperbaiki mekanisme pengawasan. Namun, Egi menekankan bahwa reformasi harus melampaui hal administratif.
"Harus ada tolok ukur yang jelas, tenggat waktu, dan keterlibatan masyarakat sipil. Reformasi tidak boleh hanya sebatas simbol. Publik harus bisa merasakan langsung dampaknya," ujarnya.
Menurut Egi, fokus reformasi harus pada perbaikan struktural dan perubahan budaya organisasi.
"Masyarakat akan menilai dari perilaku sehari-hari aparat kepolisian. Bagaimana mereka menegakkan hukum dengan adil, menghormati hak asasi, serta melayani dengan sikap humanis. Itulah wajah nyata dari reformasi yang sesungguhnya," tuturnya.