jpnn.com, JAKARTA - Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu (3/6) ini kembali menggelar sidang lanjutan perkara penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan agenda pembacaan tuntutan terhadap empat terdakwa.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
"Petugas, hadapkan para terdakwa ke persidangan," kata Ketua Majelis Hakim Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto dalam persidangan, Rabu.
Sehari setelah agenda pembacaan surat tuntutan dari oditur, sidang akan dilanjutkan dengan pembacaan nota pembelaan alias pledoi pada Kamis (4/6).
Dalam dakwaan, para terdakwa disebut punya dendam pribadi dengan Andrie sehingga menyerang aktivis HAM itu.
Para terdakwa dendam amibat Andrie menggeruduk rapat tertutup pembahasan revisi UU TNI di Hotel Fairmont, Jakarta, pada Maret 2025.
“Dengan kejadian tersebut, para terdakwa menilai saudara Andrie Yunus telah melecehkan institusi TNI, bahkan menginjak-injak institusi TNI,” kata Oditur saat membacakan surat dakwaan.
Oditur militer menerapkan Pasal 469 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, Pasal 468 ayat 1 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dan Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP ke terdakwa penyerangan air keras.







































