jpnn.com, JAKARTA - Penasihat Hukum PT PMM (Putra Mineral Mandiri) Poltak Silitonga menemui Deputi I Kantor Staf Kepresidenan (KSP) di Jakarta, Selasa (2/6).
Pertemuan itu dilakukan untuk memenuhi undangan Kepala Staf Kepresidenan Jenderal TNI (Purn) Dudung Abdurachman terkait klarifikasi mengenai 15 kontainer ilminite milik PT PMM yang ditahan Koarmada IV di perairan Nongsa, Batam, pada 17 Mei 2026.
Poltak mengatakan pihaknya menyerahkan berbagai dokumen perizinan dan kelengkapan administrasi yang berkaitan dengan muatan tersebut.
Menurut dia, tuduhan dugaan penyelundupan barang tambang berbahaya yang mengandung radioaktif tidak sesuai dengan fakta yang dimiliki perusahaan.
"Kami menunjukkan seluruh dokumen, termasuk hasil uji laboratorium dari PT Sucofindo dan Bea Cukai, serta dokumen pendukung lainnya kepada tim ahli bidang hukum, politik, keamanan, dan pertahanan di Kantor Staf Kepresidenan," kata Poltak kepada wartawan.
Dia menjelaskan jajaran KSP mempelajari seluruh dokumen yang disampaikan secara saksama.
Poltak menyebut pihak KSP menyampaikan bahwa Kepala Staf Kepresidenan memberikan perhatian terhadap persoalan tersebut.
"Kami mendapat pesan agar jangan sampai isu hukum kalah dengan fakta hukum," ujarnya.







































