jpnn.com, JAKARTA - Tim penasihat hukum Direktur PT Wana Kencana Mineral (PT WKM), Lee Kah Hin, menyampaikan keprihatinannya terkait proses hukum yang tengah berjalan di Polda Metro Jaya.
Mereka menilai adanya ketidaksesuaian prosedur dalam penanganan dugaan pemberian keterangan palsu di persidangan yang dituduhkan kepada kliennya.
Rolas Budiman Sitinjak, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa secara normatif, dugaan pelanggaran Pasal 242 KUHP mengenai sumpah palsu idealnya merujuk pada penilaian hakim saat persidangan berlangsung.
"Kami mencatat bahwa selama persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, klien kami memberikan keterangan secara kooperatif tanpa ada teguran atau peringatan dari majelis hakim terkait kebenaran keterangannya," ujar Rolas dalam keterangan resminya, Kamis (15/1/2026).
Harapan pada Prinsip Kehati-hatian
Pihak kuasa hukum menyoroti proses peningkatan status perkara yang dinilai berjalan sangat cepat.
Mereka berharap penyidik dapat lebih mengedepankan prinsip kehati-hatian, mengingat status kliennya adalah saksi yang hadir memenuhi panggilan resmi negara (Jaksa Penuntut Umum).
Beberapa poin yang menjadi perhatian tim hukum antara lain:
Mekanisme Persidangan: Mengingatkan kembali aturan dalam KUHAP bahwa dugaan keterangan palsu sebaiknya didasari pada penetapan atau peringatan hakim di ruang sidang.























.jpeg)





















