Pemkot Tangsel Beri Sanksi Fisik & Administratif Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

3 hours ago 25

Pemkot Tangsel Beri Sanksi Fisik & Administratif Bagi yang Buang Sampah Sembarangan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi.. Pengendara motor melintas di depan tumpukan sampah. Foto: Nur Fidhiah Shabrina/JPNN.com

jpnn.com, TANGERANG SELATAN - Pemerintah Kota Tangerang Selatan (Tangsel) melalui tim Gakkumdu mengintensifkan pengawasan di titik-titik rawan pembuangan sampah liar, seperti Pasar Jombang dan Cimanggis hingga Jalan Layang Ciputat.

Langkah ini diambil seiring dengan penetapan status darurat sampah dan target ambisius pemangkasan volume residu ke tempat pemrosesan akhir.

Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin menyampaikan pengawasan titik rawan pembuangan sampah liar menjadi perintah Wali Kota Benyamin Davnie.

"Pak Wali Kota menegaskan bahwa operasional Gakkumdu itu bentuk komitmen pemerintah," kata Asep.

Pemkot Tangsel, kata dia, menyiapkan edukasi dan sanksi administratif terhadap para pelaku pembuang sampah liar.

"Jika kedapatan melanggar berulang kali, tidak menutup kemungkinan pengenaan denda administratif sesuai ketentuan Perda Ketertiban Umum akan diberlakukan secara maksimal," ucap Asep.

Laporan harian Posko Gakkumdu periode 15-16 Januari 2026 menyatakan ada 27 kasus pelanggaran dalam satu sif operasional di Pasar Jombang.

Kemudian, data di pos Ciputat dan Pasar Cimanggis menunjukkan bahwa pada Jumat (16/1) masih banyak warga yang tidak membawa identitas (KTP) terjaring membuang sampah.

Kepala Dinas Kominfo Tangsel TB Asep Nurdin menyampaikan pengawasan titik rawan pembuangan sampah menjadi perintah Wali Kota Benyamin Davnie.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |