jatim.jpnn.com, SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan penerapan standar ketat bagi kendaraan pengangkut sampah yang beroperasi di Kota Pahlawan. Kebijakan ini dilakukan untuk memastikan proses pengangkutan sampah berjalan aman serta tidak mengganggu pengguna jalan.
Penegasan tersebut disampaikan menyusul viralnya video di media sosial yang memperlihatkan truk pengangkut sampah dengan bak terbuka sehingga sampah tampak berserakan di jalan.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Surabaya Dedik Irianto mengatakan seluruh kendaraan pengangkut sampah, khususnya milik rekanan pemerintah, wajib memenuhi standar operasional yang telah ditetapkan dalam kontrak kerja sama.
“Dalam kontrak sudah diatur secara rinci mengenai standar kendaraan, operasional, hingga sanksi jika terjadi pelanggaran,” ujar Dedik, Minggu (8/3).
Menurutnya, salah satu ketentuan utama adalah kendaraan pengangkut sampah harus dalam kondisi laik jalan serta memiliki bak tertutup atau minimal menggunakan penutup terpal agar sampah tidak jatuh di jalan.
DLH juga melakukan proses pemeriksaan kendaraan sebelum perusahaan penyedia jasa pengangkutan sampah mengikuti proses lelang. Pemeriksaan tersebut meliputi kondisi fisik kendaraan, kelengkapan dokumen, hingga kelayakan operasional.
“Armada yang digunakan harus benar-benar layak dan tidak sering mengalami gangguan seperti mogok di jalan. Semua itu menjadi bagian dari penilaian sebelum mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah kota,” jelasnya.
Dia menambahkan jika dalam operasional ditemukan pelanggaran seperti sampah yang berserakan di jalan, pihak rekanan akan langsung mendapat teguran. Apabila tidak segera diperbaiki, DLH dapat menjatuhkan sanksi hingga penalti sesuai kontrak.





































