Pembelaan Nadiem: Kebijakan Chrome OS Menghemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

1 day ago 24

 Kebijakan Chrome OS Menghemat Negara Rp3,9 Triliun, Bukan Merugikan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa Nadiem Makarim di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan Nota Pembelaan (Pleidoi) pribadi di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (2/6).

Dalam pembelaannya yang emosional namun terstruktur secara hukum dan teknis, Nadiem menegaskan bahwa tidak ada satu pun unsur tindak pidana korupsi yang terbukti dalam persidangan pengadaan laptop Chromebook kementerian.

Menanggapi tuntutan pidana 27,5 tahun penjara yang diajukan oleh Penuntut Umum (PU), Nadiem menyatakan adanya ironi besar dalam kasus ini.

Kebijakan kementerian untuk memilih sistem operasi gratis Chrome OS terbukti secara mutlak menghemat anggaran negara setidaknya Rp 3,9 triliun.

"Kalau saya dinyatakan bersalah, apakah artinya negara berpendapat bahwa seharusnya kementerian memilih opsi yang lebih mahal?" ujar Nadiem di persidangan.

Selama lima bulan proses persidangan dengan lebih dari 50 saksi fakta dan ahli yang dihadirkan oleh PU, seluruh substansi dakwaan dinilai gagal dibuktikan. Nadiem memaparkan beberapa fakta persidangan yang krusial:

Pembelian di Bawah Harga Pasar: Fakta persidangan membuktikan harga rata-rata pembelian Chromebook kementerian adalah Rp5,6 juta, jauh di bawah harga rata-rata pasar tahun 2020 yang berdasarkan survei saksi jaksa berada di angka Rp6,3 juta.

Metode Audit Cacat: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selaku institusi tunggal yang berwenang menyatakan kerugian negara, tidak menemukan adanya kerugian. Sebaliknya, perhitungan dari BPKP menggunakan metode fiktif bottom-up dengan mengabaikan harga pasar nyata guna memaksakan angka kerugian.

Mantan Mendikbudristek Nadiem Makarim menyampaikan pleidoi pribadi di hadapan Majelis Hakim.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |