jpnn.com, JAKARTA - *Pakar Hukum: *
Pakar hukum Universitas Al-Azhar Indonesia Suparji Ahmad, mengatakan, tidak ada kewajiban dari jaksa penuntut umum untuk menyerahkan barang bukti ke kuasa hukum Nadiem Makarim.
Barang bukti bisa disampaikan pada saat sidang pembuktian perkara.
Hal ini disampaikan Suparji menanggapi permintaan pihak kuasa hukum Nadiem yang meminta jaksa menyerahkan bukti audit BPK/BPKP kepada mereka.
Permintaan ini ditolak jaksa dengan alasan takut disalahgunakan dan tidak punya kewajiban menyerakan ke pihak terdakwa.
“Memang tidak ada kewajiban jaksa (menyerahkan bukti ke pengacara Nadiem). Kewajiban jaksa adalah membuktikan dakwaannya,” kata Suparji
Perkara dugaan korupsi pengadaan laptop chromebook dengan terdakwa Nadiem Makarim, jelas Suparji, merupakan proses hukum.
“Ini sudah melalui tahap penyelidikan, pemeriksaan di persidangan, maka dalam persidangan ini beban kewajiban ada di jaksa. Salah satu beban kewajibannya adalah membuktikan unsur kerugian keuangan negara,” papar Suparji.














































