jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah mengatakan hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara.
Selain itu, langkah Kejagung mengekspose eksekusi pengembalian kerugian negara dinilainya sebagai hal yang baik.
“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” jelas Fatahillah, Senin (20/10).
Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, sebesar Rp.13,255 triliun.
Dalam kegiatan ini, Prabowo hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyohadi, dan sejumlah pejabat lainnya.
Fatahillah mengatakan, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus.
“Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” jelas Fatahillah.
Idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya.