Pakar Hukum UGM: Fokus Kejagung Kembalikan Rp 13 T Harus Jadi Contoh

4 hours ago 14

 Fokus Kejagung Kembalikan Rp 13 T Harus Jadi Contoh

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Kerugian negara sebesar Rp 300 triliun pada korupsi timah harus dikaji ulang. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Pakar hukum pidana dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Muhammad Fatahillah mengatakan hal utama dari proses hukum tindak pidana korupsi (Tipikor) adalah mengejar kembalinya uang negara. 

Selain itu, langkah Kejagung mengekspose eksekusi pengembalian kerugian negara dinilainya sebagai hal yang baik.

“Itu sudah betul (langkah Kejaksaan Agung). Utamanya dari Tipikor adalah kembalinya uang negara. Sekundernya adalah menghukum orang yang bersalah, yang berbuat jahat,” jelas Fatahillah, Senin (20/10).

Hal ini disampaikan Fatahillah menanggapi langkah Kejagung yang menyerahkan uang pengganti kerugian negara dalam tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya, sebesar Rp.13,255 triliun.

Dalam kegiatan ini, Prabowo hadir bersama Menteri Keuangan Purbaya Sadewa, serta Menhan Sjafrie Sjamsoeddin, Mensesneg Prasetyohadi, dan sejumlah pejabat lainnya.

Fatahillah mengatakan, langkah kejaksaan yang mengekspos pengembalian kerugian negara yang sudah ditetapkan lewat putusan pengadilan adalah hal yang bagus.

“Kadang-kadang eksekusi malah diam-diam,” jelas Fatahillah.

Idealnya eksekusi pengembalian kerugian negara harus dilakukan secara transparan, sesuai dengan jumlah kerugian negaranya.

langkah Kejagung mengekspose eksekusi pengembalian kerugian negara dinilainya sebagai hal yang baik

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |