jpnn.com - Pakar hukum pidana dari Universitas Islam Negeri Syarif Hidayatullah Jakarta Andi Syafrani mengkritik dugaan praktik monopoli dalam pendirian menara telekomunikasi di Pemerintah Kabupaten Badung yang dikaitkan dengan perusahaan PT Bali Towerindo Sentra Tbk.
Ia menegaskan secara prinsip praktik monopoli dilarang karena dapat merusak tatanan ekonomi dan menciptakan persaingan usaha yang tidak sehat.
Menurut Andi, monopoli hanya diperbolehkan dalam kondisi tertentu dan biasanya dilakukan oleh negara untuk layanan strategis.
Ia mencontohkan pengelolaan listrik oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) sebagai bentuk monopoli yang diizinkan oleh pemerintah.
Ia menilai pendirian base transceiver station (BTS) bukanlah sektor yang seharusnya dimonopoli, terlebih jika dilakukan oleh pihak swasta.
Karena itu, dugaan penguasaan pembangunan tower oleh satu perusahaan berpotensi menimbulkan persoalan hukum dan persaingan usaha.
"Secara umum, monopoli dilarang karena merusak tatanan ekonomi. Yang diperbolehkan hanyalah monopoli tertentu oleh pemerintah seperti pengadaan listrik oleh PLN. Pendirian BTS bukanlah jenis yang diperbolehkan untuk dimonopoli, apalagi jika dilakukan oleh pihak swasta," ujarnya kepada wartawan, Senin (9/3).
Di sisi lain, Andi menekankan keputusan akhir tetap berada di tangan hakim yang memeriksa perkara tersebut di Pengadilan Negeri Denpasar.










































