jpnn.com, JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menahan mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana setelah melakukan penggeledahan di Kantor BGN Jakarta Pusat pada Rabu (3/6).
Dadan keluar dari gedung Jampidsus Kejagung dengan pengawalan ketat dan mengenakan rompi tahanan berwarna merah muda. Ia memilih bungkam seribu bahasa saat digiring petugas menuju mobil tahanan Kejaksaan Agung.
Berdasarkan pantauan ANTARA di Gedung Jampidsus Kejagung, Jakarta, Rabu, Dadan keluar dari gedung Kejaksaan dengan mengenakan rompi warna pink pada pukul 17.11 WIB.
Ia tampak mengenakan rompi khas tahanan Kejagung itu dengan berkaos warna hitam saat digiring oleh petugas.
Saat awak media memanggil namanya, ia tidak menanggapi dan berjalan masuk ke dalam mobil tahanan.
Selain Dadan, Kejaksaan Agung juga menahan mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Pusung dan Sony Sonjaya. Keduanya mengenakan rompi tahanan Kejaksaan.
Adapun ketiganya dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto dari jabatannya di BGN pada Selasa (2/6).
Diketahui, pada Rabu pagi, penyidik pada Jampidsus menggeledah kantor Badan Gizi Nasional (BGN) yang berlokasi di Jakarta Pusat.







































