Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

11 hours ago 18

Oditur Ungkap Alasan Penyerangan Andrie Yunus Hanya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Oditur militer menyebut para terdakwa perkara penyerangan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bersikap jujur selama proses peradilan, sehingga tuntutan hanya dilayangkan 2,5 tahun.

Hal demikian disampaikan seorang oditur saat sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

"Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan,” ujar Oditur, Rabu.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur masing-masing menuntut para terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun dipotong masa penahanan.

Selain jujur, oditur juga menyebut para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatan.

"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata oditur membacakan dakwaan. 

Sementara itu, dia melanjutkan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah aksi penyerangan mencoreng nama TNI dan melanggar sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.

Oditur mengungkap hal yang meringankan dari para terdakwa perkara penyerangan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus. Apa saja?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |