jpnn.com, JAKARTA - Oditur militer menyebut para terdakwa perkara penyerangan Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus bersikap jujur selama proses peradilan, sehingga tuntutan hanya dilayangkan 2,5 tahun.
Hal demikian disampaikan seorang oditur saat sidang lanjutan penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).
"Para terdakwa jujur dan berterus terang dalam persidangan,” ujar Oditur, Rabu.
Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.
Oditur masing-masing menuntut para terdakwa dengan hukuman 2,5 tahun dipotong masa penahanan.
Selain jujur, oditur juga menyebut para terdakwa belum pernah dihukum sebelumnya dan menyesali perbuatan.
"Para terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak akan mengulanginya," kata oditur membacakan dakwaan.
Sementara itu, dia melanjutkan hal memberatkan dari perbuatan terdakwa ialah aksi penyerangan mencoreng nama TNI dan melanggar sapta marga sumpah prajurit dan delapan wajib TNI.







































