Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun

17 hours ago 18

Oditur Sebut Terdakwa Menyengsarakan Andrie Yunus, tetapi Tuntutan Cuma 2,5 Tahun

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Terdakwa kasus penyiraman air keras kepada aktivis KontraS Andrie Yunus, Lettu Sami Lakka (kanan), Kapten Nandala Dwi Prasetya (kedua kanan), Lettu Budhi Hariyanto Cahyono (ketiga kanan) dan Serda Edi Sudarko (keempat kanan) menjalani sidang pembacaan dakwaan di Pengadilan Militer II-08, Jakarta, Rabu (29/4/2026). Foto: ANTARA FOTO/Fauzan/tom

jpnn.com, JAKARTA - Oditur menuntut para terdakwa kasus penyerangan terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dengan hukuman 2,5 tahun penjara yang dikurangi masa tahanan.

Hal demikian disampaikan oditur dalam sidang lanjutan terhadap empat terdakwa perkara penyerangan Andrie Yunus di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Rabu (3/6).

"Pidana penjara dua tahun dan enam bulan dikurangi seluruhnya dengan tahanan sementara yang sebelumnya dijalani," demikian pernyataan oditur, Rabu.

Diketahui, empat terdakwa dalam kasus ini ialah Sersan Dua Edi Sudarko, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi, Kapten Nandala Dwi Prasetyo, dan Letnan Satu Sami Lakka.

Oditur beranggapan para terdakwa menenuhi unsur pelanggaran seperti tertuang dalam Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 KUHP juncto Pasal 20 huruf c KUHP.

"Kami mohon Pengadilan Militer II-08 Jakarta menyatakan para terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana, setiap orang yang turut serta melakukan penganiayaan dengan rencana terlebih dahulu yang mengakibatkan luka berat," demikian pernyataan oditur.

Sementara itu, oditur lain mengungkap dampak akibat perbuatan terdakwa mengakibatkan penderitaan bagi Andrie Yunus. 

"Mengakibatkan penderitaan fisik bagi korban dan kerugian reputasi yang sangat sulit dipulihkan bagi institusi TNI baik nasional atau internasional," demikian pernyataan oditur lain.

Oditur mengungkap dampak akibat perbuatan terdakwa penyerangan mengakibatkan penderitaan bagi Andrie Yunus.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |