bali.jpnn.com, DENPASAR - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian minta PemKot Denpasar menyosialisasikan kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) serta retribusi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR).
“Mohonlah untuk PBG nol persen bagi MBR, BPHTB nol persen, PPN nol persen khusus MBR disosialisasikan.
Mohon masyarakat diberi penjelasan definisi MBR, supaya mereka bisa tahu ada kemudahan itu,” kata Tito Karnavian dilansir dari Antara.
Mendagri menilai masih banyak warga yang belum mengetahui kebijakan tersebut, termasuk memahami kriteria MBR.
Menurut Tito Karnavian, ada dua program. Program pertama untuk program pembangunan (rumah), sedang program kedua untuk renovasi rumah.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan langkah sosialisasi ini perlu dilakukan agar kebijakan tersebut semakin banyak dimanfaatkan oleh masyarakat yang membutuhkan.
Mendagri meninjau layanan MPP Kota Denpasar bersama Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait serta Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Muhammad Qodari kemarin.
Mantan Kapolri ini menjelaskan, pemerintah pusat telah menyiapkan sejumlah kemudahan bagi masyarakat, khususnya MBR, untuk memiliki rumah melalui Program Tiga Juta Rumah.



































