Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Online, 2 Bulan untuk Persiapan

7 hours ago 7

Marketplace Pungut Pajak dari Pedagang Online, 2 Bulan untuk Persiapan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Belanja online. Ilustrasi Foto: dok JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Kementerian Keuangan memberikan waktu dua bulan bagi lokapasar (marketplace) untuk persiapan memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring.

Direktur Perpajakan I Hestu Yoga Saksama dalam taklimat media, dikutip di Jakarta, Selasa (15/7), mengatakan pihaknya telah berkoordinasi dengan sejumlah pelaku lokapasar untuk menyosialisasikan rencana penunjukkan Penyelenggara Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PPMSE) yang akan memungut pajak dari pedagang daring atau pedagang online.

Menurutnya, para pelaku lokapasar mengaku membutuhkan waktu untuk menyiapkan sistem mereka sebelum mengimplementasikan kebijakan tersebut.

“Ketika mereka sudah siap untuk implementasi, mungkin dalam sebulan-dua bulan ke depan baru kami tetapkan mereka sebagai pemungut PMSE,” kata Yoga.

Dalam kesempatan yang sama, Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Yon Arsal menjelaskan kebijakan yang diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 37 Tahun 2025 ini tak serta merta langsung diterapkan meski diundangkan pada 14 Juli 2025.

Pihaknya akan melakukan audiensi dengan tiap pemain lokapasar untuk melihat kesiapan masing-masing.

“Untuk memberikan perlakuan yang setara. Kami menyadari ada lokapasar yang sudah siap, ada yang belum. Tapi kami berharap jaraknya tidak terlalu lama, sehingga nanti ada mekanisme yang kami tempuh,” ujar Yon.

Dia pun memastikan penunjukkan lokapasar sebagai pemungut pajak akan ditindaklanjuti dengan surat Keputusan Direktur Jenderal Pajak. Penunjukkan pun akan dilakukan secara bertahap.

Marketplace diberi waktu 2 bulan untuk persiapan memungut pajak penghasilan (PPh) 22 dari pedagang daring atau pedagang online.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |