bali.jpnn.com, KARANGASEM - Tim gabungan Polres Karangasem dan Polsek Kubu berhasil membongkar kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan yang melibatkan seorang mak-mak berinisial NNK, 29.
Warga Banjar Dinas Munti Desa, Desa Tianyar Tengah, Kecamatan Kubu, Karangasem itu diamankan berdasar laporan korban atas nama Ni Nengah Wisni, warga Banjar Munti Gunung Kauh, Desa Tianyar Barat, pada 21 Juli 2025 lalu.
"Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah dengan meminjam mobil milik korban.
Namun, oleh tersangka mobil tersebut dipindahtangankan dengan cara digadaikan tanpa sepengetahuan pemiliknya," ujar Kapolres Karangasem AKBP Joseph Edward Purba dalam rilis resminya kemarin.
Dari hasil pengembangan kasus, Unit Reskrim Polsek Kubu berhasil mengamankan delapan unit kendaraan mobil yang diduga terkait dengan kasus ini.
Mulai dari satu unit Mitsubishi Colt 120 SS warna hitam, satu unit Daihatsu Terios warna putih, satu unit Suzuki Pick Up warna hitam dan satu unit Toyota Avanza warna silver.
Kemudian satu unit Suzuki Futura warna hitam, satu unit Toyota KF 80 Super Long, satu unit Daihatsu Grandmax, dan satu unit Suzuki ST 150 pikap.
Penyidik menjerat tersangka melanggar Pasal 372 dan atau Pasal 378 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman penjara paling lama empat tahun.