LPSK: Hukuman Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Berkurang

3 hours ago 8

 Hukuman Oknum TNI AL Kasus Penembakan Bos Rental Berkurang

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tiga anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) Angkatan Laut (AL) dalam kasus penembakan bos rental mobil di rest area KM45, Tol Tangerang-Merak di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin (10/2/2025). Foto: ANTARA/Siti Nurhaliza.

jpnn.com, JAKARTA - Hukuman bagi tiga terdakwa oknum TNI Angkatan Laut (AL) di kasus penembakan bos rental mobil di Tangerang-Merak, Kamis (2/1), berkurang setelah putusan kasasi Mahkamah Agung.

Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Sri Nurherawati mengungkapkan kasasi ketiga terdakwa ditolak, tetapi majelis hakim memperbaiki putusan sebelumnya.

"Dalam amar putusannya Nomor 25-K/PM.II-08/AL/II/2025, majelis hakim memperbaiki pidana dari seumur hidup menjadi 15 tahun penjara," kata Sri saat dikonfirmasi, Senin (20/10).

Selain itu, dua terdakwa, yakni Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo dan Sersan Satu Akbar Adli diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban.

Menurut Sri, perintah pembayaran restitusi ini merupakan bentuk penguatan asas tanggung jawab pelaku terhadap akibat hukum dari tindakannya.

"Kalau pelaku dijatuhi hukuman seumur hidup, dia tidak punya kewajiban membayar. Padahal keluarga korban masih harus menanggung kerugian besar, baik secara ekonomi maupun psikologis," katanya.

Berdasarkan putusan tersebut, Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo diwajibkan membayar restitusi kepada keluarga korban meninggal, yakni Ilyas Abdurrahman sekitar sebesar Rp 209 juta.

Selain itu kepada korban luka, yakni Ramli sekitar sebesar Rp 146 juta.

Hukuman terdakwa oknum TNI AL kasus penembakan bos rental berkurang setelah keluarnya putusan kasasi Mahkamah Agung.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |