KVB Futures Indonesia Perkuat Regulasi dan Kepercayaan Nasabah

3 hours ago 22

KVB Futures Indonesia Perkuat Regulasi dan Kepercayaan Nasabah

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

KVB Futures Indonesia perkuat kepercayaan nasabah lewat sertifikasi resmi dari OJK, BI, dan Bappebti. Foto: KVB

jpnn.com, JAKARTA - KVB Futures Indonesia berkomitmen menjadi salah satu pialang berjangka tepercaya di Tanah Air dengan memperkuat kepatuhan regulasi di bawah pengawasan tiga otoritas keuangan utama: Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti), Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dan Bank Indonesia (BI).

Direktur Utama KVB Futures Indonesia, Tonny Fong, menyampaikan bahwa sejak mulai beroperasi pada Maret 2025, perusahaan telah mengantongi izin resmi dari Bappebti.

Selanjutnya, KVB Futures Indonesia memperluas jangkauan kepatuhan regulasinya dengan berada di bawah pengawasan OJK melalui izin bernomor S200000111142, serta Bank Indonesia dengan izin No.27/478/DPPK/Srt/B.

Menurut Tonny, pengawasan dari tiga lembaga keuangan tersebut memperkuat posisi KVB Futures Indonesia sebagai perusahaan pialang berjangka yang tidak hanya mematuhi ketentuan hukum di Indonesia, tetapi juga menempatkan transparansi, keamanan data, dan perlindungan nasabah sebagai prioritas utama.

Kepatuhan penuh terhadap tiga otoritas utama ini bukan sekadar formalitas administratif, tetapi wujud komitmen korporat dalam menghadirkan platform trading yang aman, terpercaya, dan bernilai tambah bagi seluruh nasabah.

"Kami ingin setiap trader di Indonesia merasa yakin bertransaksi bersama mitra yang memenuhi standar regulasi tertinggi,” ujar Tonny di Jakarta, Senin (20/10).

Selain memiliki fondasi regulasi yang kuat, KVB Futures Indonesia juga memperkuat loyalitas dan hubungan dengan nasabah melalui dua program promosi unggulan.

Program pertama, Welcome Reward, ditujukan bagi nasabah baru dengan hadiah hingga USD 150 dolar untuk memulai perjalanan trading.

KVB Futures Indonesia perkuat kepercayaan nasabah lewat sertifikasi resmi dari OJK, BI, dan Bappebti.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |