jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal mengusut dugaan aliran uang sebesar Rp3,5 miliar dari PT Waskita Karya kepada Ketua Umum Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Akbar Himawan Buchari. Aliran uang itu terungkap dalam persidangan perkara dugaan suap proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian Kementerian Perhubungan (DJKA Kemenhub) di Pengadilan Tipikor Medan.
Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufiq Husein mengatakan tim penyidik akan menindaklanjuti fakta persidangan tersebut dengan memanggil dan memeriksa sejumlah saksi, termasuk pihak PT Waskita Karya dan Akbar Himawan Buchari.
"Tentunya itu akan ditindaklanjuti oleh tim penyidik dengan melakukan klarifikasi-klarifikasi atau pemanggilan terhadap yang bersangkutan. Termasuk tadi pertanyaan berikutnya itu sumbernya dari PT Waskita. Ya kami akan pastikan melakukan dua pihak. Panggilan untuk ke pemberinya maupun ke penerimanya," kata Taufiq, Rabu (3/6).
Taufiq mengatakan tim penyidik sudah mengantongi informasi mengenai dugaan aliran uang tersebut karena proses penyidikan dan penuntutan di KPK berada di bawah Kedeputian Penindakan.
"Itu memang sudah diketahui oleh tim penyidik karena di sini kan ada JPU dan penyidik satu atap, jadi hasil penyidikan itu kita juga sharing dengan jaksa penuntut umum, kemudian hasil persidangan juga di-sharing dengan tim penyidik," katanya.
KPK saat ini telah membuka penyidikan baru terkait kasus dugaan korupsi proyek DJKA, terutama di wilayah Sumatra bagian selatan. Dalam proses penyidikan tersebut, KPK sudah mengantongi pihak yang menyandang status tersangka. Namun, tidak tertutup kemungkinan penyidik akan mengembangkan kasus dengan mendalami dugaan aliran uang kepada Akbar Himawan Buchari.
"Tetapi apakah itu akan dilakukan di surat penyidikan yang Sumbagsel, tentunya akan dipertimbangkan oleh tim penyidik. Apakah fakta-fakta ini masih ada korelasinya dengan surat perintah penyidikan yang sedang berjalan," katanya.
Aliran uang Rp3,5 miliar dari Waskita Karya kepada Akbar Himawan Buchari terungkap dalam sidang perkara dugaan korupsi proyek DJKA di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (29/4). Aliran uang itu diungkapkan terdakwa Eddy Kurniawan Winarto dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa.







































