jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga Wali Kota Madiun Maidi menerima sejumlah uang dari proyek ataupun izin di lingkungan Pemerintah Kota Madiun, Jawa Timur.
Adapun uang itu diterima dengan modus dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR).
"Ada yang juga kemudian dikamuflasekan menggunakan modus-modus CSR," ungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (20/1/2026).
Budi menjelaskan salah satu penerimaan terkait izin di Pemkot Madiun adalah mengenai izin usaha.
"Izin-izin usaha ataupun izin lainnya di lingkungan Pemerintah Kota Madiun," ucapnya.
Dia mengatakan bahwa KPK sudah menetapkan tersangka dari OTT terkait Wali Kota Madiun tersebut.
"Siapa saja yang ditetapkan sebagai tersangka? Nanti kami akan sampaikan secara lengkap dalam konferensi pers," ujarnya.
Sebelumnya, KPK mulai melakukan OTT pertama di 2026 dengan menangkap delapan orang selama 9-10 Januari 2026.













































