jatim.jpnn.com, SURABAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka setelah melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Wali Kota Madiun Maidi.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan penetapan tersangka dilakukan usai gelar perkara yang digelar penyidik.
“Dalam perkara ini telah dilakukan ekspose (gelar perkara) dan diputuskan bahwa penyelidikan naik ke tahap penyidikan. Pada ekspose tersebut juga sudah ditetapkan status hukum para pihak yang diamankan, yakni dalam waktu 1x24 jam,” kata Budi di Jakarta, Selasa (20/1).
Budi menjelaskan sembilan orang yang dibawa KPK dari Madiun pada Senin (19/1) malam masih menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik.
“Saat ini para pihak tersebut masih dilakukan pemeriksaan oleh penyidik,” jelasnya.
Sebelumnya, KPK mengonfirmasi telah melakukan OTT terhadap Wali Kota Madiun Maidi bersama 14 orang lainnya pada Senin (19/1). OTT tersebut merupakan operasi tangkap tangan kedua KPK sepanjang 2026.
OTT di Madiun itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi proyek dan dana tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan (CSR) di lingkungan Pemerintah Kota Madiun.
Sementara itu, OTT pertama KPK pada 2026 dilakukan pada 9–10 Januari 2026 dengan mengamankan delapan orang. Pada 11 Januari 2026, KPK mengungkap OTT tersebut terkait dugaan suap pemeriksaan pajak di Kantor Pelayanan Pajak Madya Jakarta Utara, Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk periode 2021–2026.











































