jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupati Rejang Lebong Hendri.
Dalam OTT itu, komisi antikorupsi menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai. “Selain mengamankan sejumlah pihak, tim juga mengamankan barang bukti yang di antaranya dokumen, barang bukti elektronik, dan uang tunai,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (10/3).
Budi menuturkan bahwa uang tunai yang disita itu dalam bentuk rupiah. Hanya saja, untuk jumlahnya belum dapat disampaikan kepada publik. “Untuk uang tunai, nanti kami sampaikan,” ungkapnya.
Bupati dan wabup Rejang Lebong beserta tujuh orang lainnya sedang diperiksa secara intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
KPK memiliki waktu 1 x 24 jam untuk menentukan status dari para pihak yang ditangkap dalam OTT tersebut sesuai dengan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Duaan Suap Proyek
KPK menyatakan OTT terhadap bupati dan wakil bupati Rejang Lebong terkait dugaan suap proyek. “Diduga terkait dengan suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong,” ujar Juru.
Ketika ditanya bentuk-bentuk proyeknya, Budi mengatakan hal tersebut akan disampaikan secara lengkap dalam konferensi pers.










































