jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Selasa (23/6) hari ini, memeriksa dua pejabat Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI sebagai saksi dalam dugaan gratifikasi pengadaan barang dan jasa.
Mereka yang diperiksa ialah Cucu Riwayati selaku Pejabat Pengadaan Barang/Jasa Pengiriman dan Penggandaan pada Setjen MPR RI tahun 2020-2021, serta Fahmi Idris dari Kelompok Kerja Unit Kerja Pengadaan Barang dan Jasa (POKJA-UKPBJ) Setjen MPR RI tahun 2020.
"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK pada Senin (23/6)," kata Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.
Patut diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mengusut kasus dugaan gratifikasi terkait pengadaan barang di lingkungan Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI.
Ini merupakan penyidikan kasus baru yang ditangani lembaga antirasuah itu.
KPK belum dapat memerinci objek atau tahun terjadinya dugaan gratifikasi di MPR.
KPK juga belum bisa memastikan apakah sudah ada tersangka dalam kasus tersebut.
Sementara itu, lembaga itu masih menyelidiki kasus lain di lingkungan parlemen, yaitu dugaan korupsi proyek pengadaan sarana kelengkapan rumah jabatan anggota DPR RI tahun anggaran 2020.