jpnn.com, JAKARTA - Perusahaan tambang PT Abadi Ogan Cemerlang (AOC), yang beroperasi di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, menyampaikan komitmennya menjalankan usaha sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
AOC OKU juga mengklarifikasi isu-isu tidak benar yang tidak sesuai dengan fakta di lapangan.
Direktur AOC OKU Aman Subagio menyebutkan surat klarifikasi itu telah disampaikan kepada Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) terkait sejumlah pemberitaan yang tidak tepat.
"Kami merasa penting untuk menyampaikan klarifikasi resmi, karena ada informasi di media yang kurang sesuai dengan realita lapangan, " kata Aman Subagio dalam pernyataan resminya, Sabtu (27/9).
Dia menegaskan perusahaan berkirim surat ke KLH untuk membuka ruang dialog yang lebih objektif. Isinya mencakup delapan poin penting, penjelasan berdasarkan temuan dan dokumen di lapangan.
"AOC OKU menegaskan bahwa seluruh kegiatan operasional tambang tidak berada dalam kawasan hutan produksi,* ujarnya.
Lokasi kegiatan sudah sesuai izin yang dikeluarkan oleh otoritas berwenang dan dibuktikan melalui peta citra satelit. Perusahaan juga telah memiliki dokumen AMDAL serta izin lingkungan yang sah, diterbitkan melalui Keputusan Kepala DPMPTSP dan Bupati OKU.
"Semua proses perizinan dilakukan sesuai dengan prosedur, " tegasnya.