KPK Panggil Dirut PT Gunadharma Cipta Persada Terkait Kerugian Negara dari Proyek Pengerukan

2 hours ago 12

KPK Panggil Dirut PT Gunadharma Cipta Persada Terkait Kerugian Negara dari Proyek Pengerukan

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo. Foto: ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat/aa.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi untuk menyelidiki dugaan tindak pidana rasuah yang diduga menyebabkan kerugian keuangan negara. Kasus ini terkait dengan kegiatan pengerukan alur pelayaran di pelabuhan, Selasa (25/11).

Ketiga saksi yang diperiksa hari ini adalah Sunarso dan Boby Agusta, yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil, serta Thimasonan Lutfrir Prananto, yang menjabat sebagai Direktur Utama PT Gunadharma Cipta Persada.

"Pemeriksaan saksi-saksi ini dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP Jawa Tengah," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya.

KPK pada 27 Juni 2024 mengumumkan telah memulai penyidikan perkara dugaan korupsi proyek pengerukan alur pelayaran di empat pelabuhan di Indonesia.

1. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Tanjung Emas, Jawa Tengah, tahun anggaran 2015, 2016, dan 2017.

2. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Samarinda, Kalimantan Timur, tahun anggaran 2015, dan 2016.

3. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Benoa, Bali, tahun anggaran 2014, 2015, dan 2016.

4. Paket pekerjaan pengerukan alur pelayaran Pelabuhan Pulang Pisau, Kalimantan Selatan, tahun anggaran 2013, dan 2016.

KPK periksa tiga saksi kasus dugaan TPK yang sebabkan kerugian keuangan negara dari proyek pengerukan alur pelayaran.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |