Komisi XI Soroti Penguatan Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Prorgam Asuransi Sosial

2 hours ago 11

Komisi XI Soroti Penguatan Jasa Raharja Sebagai Penyelenggara Prorgam Asuransi Sosial

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun ketika diwawancari wartawan. Dok: source for JPNN.

jpnn.com, JAKARTA - Komisi XI DPR menegaskan pentingnya penguatan status hukum Jasa Raharja sebagai penyelenggara program asuransi sosial dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).

RDPU tersebut dipimpin oleh Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal dan dihadiri oleh Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun serta sejumlah pemangku kepentingan, termasuk Jasa Raharja yang yang dihadiri oleh jajaran direksi Jasa Raharja, perwakilan dari Asosiasi Blockchain Indonesia, Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), dan Asosiasi Asuransi Syariah Indonesia (AASI).

Ketua Panja RUU Perubahan atas UU P2SK Mohamad Hekal menyampaikan bahwa forum tersebut menjadi wadah bagi legislatif untuk mendengarkan langsung aspirasi dari para pemangku kepentingan.

“RDPU ini bertujuan memberikan pemahaman komprehensif terhadap isu-isu krusial dalam RUU Perubahan P2SK, termasuk pengaturan terkait asuransi sosial. Kehadiran Jasa Raharja menjadi sangat penting karena menyangkut kepastian hukum dalam penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia,” ujarnya.

Dari hasil pembahasan, Komisi XI menilai adanya urgensi untuk memperjelas status hukum Jasa Raharja agar berbeda secara tegas dengan perusahaan asuransi komersial.

Usulan memasukkan definisi Program Asuransi Sosial dalam RUU Perubahan P2SK menjadi salah satu poin penting yang akan dibahas lebih lanjut.

Penegasan status tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan tugas Jasa Raharja, khususnya dalam memberikan jaminan perlindungan bagi korban kecelakaan lalu lintas.

“Kami ingin menyelesaikan persoalan yang sangat fundamental mengenai asuransi sosial ini, bagaimana kita menyelesaikan Sistem Jaminan Sosial Nasional. Negara harus hadir menyelesaikan persoalan-persoalan warga negara.” ujar Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun.

Komisi XI DPR RI juga menyimpulkan bahwa penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas yang dijalankan oleh Jasa Raharja menghadapi sejumlah tantangan dan membutuhkan payung hukum yang lebih kuat.

Dengan adanya penguatan regulasi, masyarakat diharapkan tetap memperoleh perlindungan optimal dari program yang diselenggarakan oleh Jasa Raharja.

“Harapan kami Jasa Raharja memiliki landasan yang lebih kuat dan kokoh dalam upaya pembayaran klaim kecelakaan. Dengan mereka menjadi kuat, Jasa Raharja bisa menjalankan mandat yang ditugaskan oleh negara dan diatur oleh undang-undang,” tambah Misbakhun.

RDPU Panja RUU Perubahan P2SK ini menjadi langkah awal dalam memperkuat landasan hukum penyelenggaraan asuransi kecelakaan lalu lintas di Indonesia.

Komisi XI DPR RI menekankan bahwa proses pembahasan selanjutnya akan mengakomodasi masukan dari seluruh pemangku kepentingan, sehingga hasil akhir dari regulasi dapat mencerminkan kepentingan publik secara luas.

Dengan demikian, perubahan regulasi yang tengah dibahas diharapkan memberikan kepastian kehadiran Negara dalam memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat. (cuy/jpnn)


Komisi XI DPR menggelar RDPU bersama Panja RUU Perubahan UU P2SK dan Jasa Raharja.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |