jogja.jpnn.com, YOGYAKARTA - Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta menyampaikan protes kepada anggota dewan karena tidak banyak dilibatkan dalam pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertambangan DIY.
Mereka menyebut DPRD DIY mengingkari janji untuk melibatkan masyarakat sipil dalam pembahasan raperda tentang Pengelolaan Usaha Pertambangan Mineral Logam, Mineral Bukan Logam, Mineral Bukan Logam Jenis Tertentu dan Batuan.
Perwakilan Koalisi Warga Jogo Banyu Yogyakarta Himawan Kurniadi menyesalkan sikap panitia khusus (pansus) yang membahas raperda pertambangan tanpa melibatkan masyarakat sipil sebagai pihak yang paling terdampak dengan aktivitas tambang di Jogja.
“Ini adalah bukti bahwa DPRD DIY tidak konsisten dengan janji pelibatan publik. Raperda pertambangan menyangkut hajat hidup warga, sumber air dan ruang hidup. Namun, pembahasannya dilakukan secara tertutup dan eksklusif tanpa melibatkan pihak yang paling terdampak dan masyarakat sipil," ujarnya.
Menurut Himawan Kurniadi, Koalisi Jogo Banyu Yogyakarta pernah bertemu dengan pansus pada 26 Mei 2025. Audiensi itu menyepakati bahwa pembahasan raperda pertambangan akan melibatkan masyarakat.
"Namun, DPRD DIY ingkar janji karena tidak melibatkan masyarakat dalam pembahasan raperda pertambangan," ujarnya.
Kurniwan mengatakan bahwa Koalisi Jogo Banyu sudah mengirimkan usulan perubahan draf raperda pertambangan DIY sejak 30 Mei 2025.
Koalisi mengusulkan revisi menyeluruh terhadap draf raperda pertambangan DIY karena memiliki enam kelemahan.



































