jpnn.com, JAKARTA - Sebuah peringatan konstitusional terhadap perluasan kewenangan negara atas nama keadaan luar biasa, wabah, atau pandemik.
Persoalan yang sedang diuji dalam perkara ini sesungguhnya bukan hanya mengenai beberapa pasal dalam Undang-Undang Kesehatan.
Yang sedang diuji adalah sesuatu yang jauh lebih mendasar: apakah konstitusi masih berfungsi sebagai batas kekuasaan, ataukah perlahan berubah menjadi stempel legitimasi bagi perluasan kewenangan negara setiap kali keadaan darurat dinyatakan.
Sejarah ketatanegaraan dunia memperlihatkan satu pola yang berulang. Hampir tidak ada perluasan kekuasaan negara yang lahir dengan mengatasnamakan pembatasan kebebasan.
Sebaliknya, hampir seluruh ekspansi kewenangan selalu diperkenalkan dengan tujuan yang terdengar mulia: keamanan, keselamatan, ketertiban, kesehatan, stabilitas, atau kepentingan umum.
Masalahnya bukan pada tujuan yang dinyatakan. Masalahnya terletak pada kewenangan yang diciptakan.
Dalam negara hukum, pertanyaan yang paling penting bukanlah apakah pemerintah saat ini memiliki niat baik. Pertanyaan yang paling penting adalah seberapa besar kekuasaan yang diberikan oleh suatu norma hukum, dan bagaimana norma tersebut dapat digunakan oleh pemerintah mana pun di masa depan.
Konstitusi tidak dibentuk untuk menghadapi pemerintah yang bijaksana. Konstitusi dibentuk untuk mengantisipasi kemungkinan penyalahgunaan kekuasaan ketika kebijaksanaan tidak lagi hadir.







































