bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB melaksanakan kegiatan penandatanganan kontrak kerja sama dengan 19 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) terverifikasi dan terakreditasi se-NTB, Selasa (10/3).
Penandatanganan kontrak kerja sama ini sebagai bentuk komitmen negara dalam memperluas akses keadilan bagi masyarakat tidak mampu.
19 OBH yang melakukan penandatanganan kontrak kerja sama ini antara lain Posbakumadin Bima, Posbakumadin Mataram dan Asosiasi Perempuan Indonesia Untuk Keadilan Nusa Tenggara Barat (APIK NTB).
Kemudian Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Satria, LBH Dharma Yustisia NTB, LKBH Universitas Samawa, Posbakumadin Lombok timur dan Lembaga Studi dan Bantuan Hukum NTB.
Lalu Perkumpulan Gravitasi Mataram, Perkumpulan LPA NTB, Perkumpulan Bantuan Hukum Adelia Indonesia, Pos Bantuan Hukum Dompu dan Laboratorium Hukum FH Universitas Mataram.
Kemudian LBH Ksatria, LBH Untuk Keadilan, LBH Perisai untuk Keadilan, Serikat PEKKA Lombok Tengah, LBH Pilar Keadilan Selaparang dan LBH Lingkar Pelindung NTB.
Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menyampaikan bahwa momentum penandatanganan kontrak ini bukan sekadar kegiatan formalitas, melainkan bentuk komitmen nyata negara untuk terus memperkuat akses terhadap keadilan bagi masyarakat yang membutuhkan.
"Keberadaan OBH ini merupakan kekuatan strategis dalam memperluas jangkauan layanan bantuan hukum di seluruh wilayah Nusa Tenggara Barat," ujar Kakanwil I Gusti Putu Milawati.







































