bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB berpartisipasi aktif dalam Diskusi Publik dan Evaluasi Implementasi Majelis Pengawas Notaris yang diselenggarakan dalam rangka kegiatan Diskusi Strategi Kebijakan (DSK) oleh Kanwil Kemenkum Papua, Selasa (21/10).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring ini membahas topik “Analisis Pasal 57 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan Majelis Pengawas Terhadap Notaris dalam Perspektif Implementasi di Wilayah Papua”.
Kegiatan DSK tersebut diikuti oleh Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati, bersama jajaran Divisi Pelayanan Hukum, Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum (PPPH).
Forum ini menjadi ruang strategis bagi seluruh kantor wilayah untuk mendiskusikan berbagai isu implementasi regulasi dan efektivitas pengawasan notaris di lapangan.
Kepala Pusat Strategi Kebijakan Tata Kelola (Kapustala) BSK Hukum, Veiby Sinta Koloay, yang hadir mewakili Kepala BSK Hukum, menyampaikan bahwa peran kantor wilayah sangat penting dalam mengidentifikasi efektivitas regulasi dan memberikan rekomendasi perbaikan bagi pelaksanaan kebijakan hukum.
“Melalui kegiatan DSK ini, diharapkan pelaksanaan tugas dan kewenangan Majelis Pengawas Notaris dapat semakin jelas dan terarah, sehingga berdampak positif terhadap peningkatan kualitas pelayanan hukum bagi masyarakat,” ujar Velby Sinta Koloay.
Paparan para narasumber dalam kegiatan ini menyoroti pentingnya penafsiran sistematis terhadap Pasal 57 Permenkumham Nomor 15 Tahun 2020 agar tidak menimbulkan tumpang tindih kewenangan antara Majelis Pengawas Daerah (MPD) dan Majelis Pengawas Wilayah (MPW).
Selain itu, dibahas pula tantangan implementasi pengawasan di daerah dengan kondisi geografis yang luas serta kebutuhan pembinaan yang lebih intensif bagi notaris.