Kemenkum NTB Bahas Penguatan Regulasi Pilkades Sumbawa Barat, Ini Catatannya

6 days ago 33

Kamis, 27 Agustus 2026 – 09:47 WIB

Kemenkum NTB Bahas Penguatan Regulasi Pilkades Sumbawa Barat, Ini Catatannya - JPNN.com Bali

Kadiv PPPH Edward James Sinaga memimpin Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Rabu (26/8) kemarin. Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB menggelar Rapat Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati Barat tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Bupati Sumbawa Barat Nomor 30.A Tahun 2016 tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa, Rabu (26/8) kemarin.

Kegiatan yang berlangsung di Ruang ZI Kemenkum NTB ini dihadiri Kadiv PPPH Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Sumbawa Barat, Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB, serta jajaran Sekretariat Daerah Sumbawa Barat.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga saat membuka rapat menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

Menurutnya, proses tersebut diperlukan untuk memastikan materi muatan rancangan peraturan selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan.

“Pelaksanaan harmonisasi merupakan tahapan penting untuk memastikan setiap materi muatan yang diatur telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, asas pembentukan peraturan perundang-undangan yang baik, serta teknik penyusunan peraturan perundang-undangan,” ujar Edward.

Dalam pembahasan, pemrakarsa menjelaskan bahwa perubahan Peraturan Bupati dilakukan sebagai tindak lanjut arahan Bupati Sumbawa Barat untuk memperkuat dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa secara elektronik.

Pengaturan tersebut diharapkan dapat memberikan kepastian hukum sekaligus mengantisipasi kemungkinan adanya keberatan, pengaduan, maupun perselisihan terkait pelaksanaan dan hasil pemilihan kepala desa dengan pemanfaatan teknologi elektronik.

Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum NTB kemudian memberikan sejumlah masukan terhadap substansi rancangan.

Kadiv PPPH Edward James Sinaga saat membuka rapat menyampaikan bahwa harmonisasi merupakan tahapan penting dalam pembentukan peraturan perundang-undangan.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |