Kemendikdasmen Siapkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Setahun Fardu

1 hour ago 2

Kemendikdasmen Siapkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD Setahun Fardu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Direktur  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Nia Nurhasanah (kanan) memaparkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun. Foto Mesya/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) tidak hanya melulu fokus pada peningkatan kualifikasi guru.

instansi dibawah komando Menteri Abdul Mu'ti ini juga menyiapkan Grand Design Wajib Belajar 13 Tahun yang mencakup 9 tahun pendidikan dasar, 3 tahun menengah, dan 1 tahun prasekolah. 

Direktur  Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Direktorat Jenderal Pendidikan Anak Usia Dini, Pendidikan Dasar, dan Pendidikan Menengah (Ditjen PAUD Dikdasmen), Nia Nurhasanah, menjelaskan usia 0–6 tahun merupakan periode emas perkembangan otak anak.

Pada fase ini, stimulasi pendidikan sangat berpengaruh terhadap kemampuan kognitif, sosial, emosional, hingga motivasi anak dalam menempuh pendidikan lebih lanjut.

Dia menegaskan, PAUD memberi dasar kuat bagi anak. Anak yang mengikuti prasekolah terbukti memiliki literasi, numerasi, dan tingkat keberhasilan sekolah yang lebih baik dibandingkan yang tidak melaluinya.

Selain itu, masa usia 5–6 tahun adalah periode emas perkembangan anak sehingga prasekolah menjadi prioritas. 

Upaya ini dilakukan melalui perluasan layanan PAUD formal dan nonformal, pembangunan unit sekolah baru, penegerian PAUD, revitalisasi satuan PAUD, serta pengembangan model PAUD-SD satu atap di daerah 3T yang minim akses. 

Program transisi PAUD ke SD yang menyenangkan juga diperkuat agar capaian pembelajaran PAUD selaras dengan SD kelas 1–2. 

Kemendikdasmen menyiapkan grand design Wajib Belajar 13 Tahun, PAUD setahun menjadi fardu alias wajib

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |