jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Republik Indonesia (RI) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Bina Keuangan Daerah (Keuda) mendorong langkah strategis pembiayaan infrastruktur melalui penugasan PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero).
Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Keuangan Daerah, Agus Fatoni menyampaikan percepatan pembiayaan juga ditujukan untuk mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Hal itu diungkapkan Fatoni dalam acara Rapat Koordinasi Skema Pembiayaan Kreatif khususnya dalam bentuk pinjaman daerah melalui penugasan kepada PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) di Graha Swala, Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (24/9).
“Penyediaan pembiayaan infrastruktur daerah dalam rangka pelaksanaan kebijakan fiskal nasional adalah berupa Pinjaman Tunai dan/atau Pinjaman Kegiatan yang dilaksanakan oleh PT SMI (pinjaman),” kata dia.
Adapun amanat tersebut berdasarkan penugasan Menteri Keuangan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah, serta Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, termasuk peraturan pelaksanaannya.
Selain itu, Fatoni menjelaskan berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (HKPD), didesain untuk memperkuat desentralisasi fiskal guna mewujudkan kesejahteraan.
“Diharapkan akan mewujudkan alokasi sumber daya nasional yang efisien dan efektif dengan menciptakan HKPD yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan. Dalam hal ini berkaitan dengan pinjaman bersumber dari pertama pemerintah dan/atau. Kedua, PT SMI, yang jangka waktunya melebihi sisa masa jabatan Kepala Daerah. Karenanya, pemberian Pinjaman kepada Pemerintah Daerah harus mendapatkan pertimbangan Menteri Keuangan, Menteri Dalam Negeri, dan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (Tiga Menteri),” jelas Fatoni.
Fatoni menjelaskan Pinjaman yang bersumber dari PT SMI adalah pinjaman yang dananya bersumber dari ekuitas atau kas Perseroan, antara lain, Penyertaan Modal Negara (PMN) dan hasil kegiatan fund raising, diantaranya pinjaman dari Pemerintah, pinjaman dari lembaga keuangan, penerbitan surat berharga dan/atau pembiayaan lainnya.