jpnn.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang menyetor uang Rp 5,25 miliar hasil dari lelang eksekusi barang rampasan ke kas negara.
Barang rampasan tersebut berasal dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang bersumber dari tindak pidana narkotika dengan terpidana Barmawi alias Mawi bin Nahrowi, sesuai Putusan Pengadilan Negeri Palembang Nomor: 960/Pid.Sus/2024/PN Plg tanggal 10 April 2025.
Kepala Kejari Palembang Hutamrin mengungkap bahwa pada Kamis (18/9/2025) lalu, pihaknya bersama Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti dengan perantaraan Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Lahat telah melelang 12 unit dump truck.
“Seluruh barang rampasan berhasil terjual dengan nilai total sebesar Rp 5.254.523.000. Dana hasil lelang itu langsung disetorkan ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” ungkap Hutamrin, Kamis (25/9/2025).
Hutamrin menegaskan, pelaksanaan lelang ini merupakan bentuk komitmen kejaksaan dalam mendukung pengembalian kerugian negara sekaligus mengoptimalkan penerimaan negara.
"Kami akan terus konsisten melaksanakan tugas, fungsi, dan kewenangan dalam penegakan hukum, pemberantasan tindak pidana, serta pemulihan aset negara demi tegaknya supremasi hukum dan terwujudnya keadilan,” tegas Hutamrin. (mcr35/jpnn)