jabar.jpnn.com, KOTA BANDUNG - Wakil Wali Kota Bandung Erwin diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bandung selama tujuh jam pada Kamis (30/10/2025). Ia diperiksa sebagai saksi terkait dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung tahun anggaran 2025.
Kepala Kejari (Kajari) Kota Bandung Irfan Wibowo mengatakan, penyidik mengajukan sekitar 28 pertanyaan kepada Erwin saat pemeriksaan berlangsung.
"Kemarin memang ada pemeriksaan terhadap Pak Erwin sebagai saksi. Kalau jumlah pertanyaannya sekitar 28, saya kurang hafal detailnya, karena tim yang memeriksa," kata Irfan saat ditemui di Pengadilan Tinggi Bandung, Jalan Cimuncang, Kota Bandung, Jumat (31/10).
Dia mengungkapkan, pemeriksaan terhadap Erwin merupakan bagian dari proses penyelidikan yang masih berjalan. Dalam kasus ini, selain Erwin, ada beberapa orang saksi lain, yang berasal dari lingkungan OPD dan pihak swasta yang diperiksa.
Kejaksaan tengah memperkuat alat bukti sebelum mengambil langkah hukum lebih lanjut.
“Penetapan tersangka kan mengedepankan alat bukti. Sekarang alat bukti sedang kami perkuat seoptimal mungkin,” ujarnya.
Selain itu, Irfan menampik kabar soal Erwin terkena operasi tangkap tangan (OTT) yang beredar media sosial. Ia menegaskan bahwa Erwin diperiksa sebagai saksi.
"Kami tidak tahu soal isu OTT. Yang pasti kami memeriksa Erwin sebagai saksi,” katanya menegaskan.






































