jpnn.com, JAKARTA - Pihak kepolisian menyatakan dua alat bukti dalam kasus dugaan penipuan dan penggelapan senilai Rp3,5 miliar yang menjerat Ruben Onsu sebagai tersangka telah terpenuhi.
Akan tetapi, Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan AKP Joko Adi Wibowo menyatakan pihaknya belum bisa mengungkap jenis alat bukti yang telah dikantongi.
"Materi penyidikan tentunya ya sudah terpenuhi itu dua alat bukti, tentunya tidak saya sampaikan di sini rekan-rekan," kata AKP Joko Adi Wibowo dilansir Antara, Rabu (26/8).
Menurutnya, penyidik masih menjalankan proses penyidikan terhadap Ruben Onsu yang telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik juga sudah mengirimkan surat panggilan pemeriksaan terhadap Ruben Onsu yang dijadwalkan berlangsung pada Jumat (28/8).
AKP Joko Adi Wibowo menyebut pihak Ruben Onsu belum memberikan konfirmasi terkait kehadiran dalam pemeriksaan.
"Tentunya kami tunggu sampai tiba waktu sesuai dengan surat panggilan," tambahnya.
Apabila Ruben Onsu tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, penyidik bakal mengirimkan surat panggilan kedua sesuai dengan prosedur yang berlaku.









































