Kasus Pencabulan Guru Silat di Banten, Polisi Temukan Praktik Aborsi

6 hours ago 12

Kasus Pencabulan Guru Silat di Banten, Polisi Temukan Praktik Aborsi

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Jajaran Polda Banten menunjukkan barang bukti kasus kejahatan seksual terhadap 11 anak di bawah umur saat ekspos di Aula Polda Banten, Senin (20/4/2026). ANTARA/Desi Purnama Sari

jpnn.com, SERANG - Polda Banten menemukan praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus kejahatan seksual terhadap sebelas anak di bawah umur yang dilakukan seorang guru silat di Kabupaten Serang.

Temuan tindak pidana aborsi terungkap setelah penyidik mendalami laporan para korban dan melakukan penggeledahan di lokasi kejadian.

"Dalam proses penyidikan, kami menemukan adanya tindak pidana tambahan berupa aborsi yang dilakukan terhadap salah satu korban yang sempat hamil akibat perbuatan pelaku," ujar Kepala Subdit IV Ditreskrimum Polda Banten AKBP Irene Missy, Senin.

Tindakan aborsi itu diduga dilakukan pada tahun 2024 oleh tersangka utama berinisial MY (54) dengan bantuan istrinya, SM.

Korban dipaksa mengonsumsi obat-obatan tertentu dan menerima tindakan fisik hingga janin keluar, yang kemudian dikuburkan di sekitar area rumah pelaku di Kecamatan Waringinkurung.

Tersangka MY diketahui telah melancarkan tindak asusilanya dalam rentang waktu Mei 2023 hingga April 2026.

Dengan dalih ritual spiritual pembersihan diri dan pembukaan aura, pelaku memperdaya belasan anak yang menjadi muridnya.

Berdasarkan data penyidikan, dari total 11 korban, sebanyak 10 anak mengalami persetubuhan dan satu anak mengalami pencabulan.

Polda Banten menemukan praktik aborsi ilegal dalam pengembangan kasus pencabulan guru silat.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |