jpnn.com, BANDUNG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat menyambut baik aturan pajak kendaraan listrik yang kini diundangkan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026.
Permendagri yang disahkan pada 1 April 2026 itu menetapkan dasar baru pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), hingga pajak alat berat di seluruh daerah.
Salah satu poin krusial dalam kebijakan ialah revisi ketentuan objek pajak yang dikecualikan.
Jika sebelumnya kendaraan listrik berbasis baterai dibebaskan dari pajak daerah, kini status tersebut berubah.
Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai (KBLBB) tidak lagi otomatis dikecualikan dari PKB dan BBNKB.
Artinya, pemilik kendaraan listrik kini berpotensi dikenakan pajak layaknya kendaraan konvensional.
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, mengatakan pendapatan pajak kendaraan listrik baik untuk kontribusi daerah.
"Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil harus menggunakan jalan," kata Dedi ditemui di Kantor Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bandung, Senin (20/4).








































