jatim.jpnn.com, SURABAYA - Sejarawan sekaligus Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Universitas Airlangga (UNAIR) Prof Dr Purnawan Basundoro ikut buka suara soal rencana Pemkot Surabaya, membongkar Fasad Eks Toko Nam.
Menurutnya, pemerintah daerah setempat sebelumnya pernah menetapkan Toko Nam sebagai bangunan cagar budaya, berdasarkan Surat Keputusan Wali Kota Nomor 188.45/004/402.1.04/1998, tentang Penetapan Cagar Budaya di wilayah Kota Madya Daerah Tingkat II Surabaya.
"Seiring berjalannya waktu, Toko Nam dibongkar bersamaan dengan pembangunan komplek pertokoan Tunjungan Plaza pada rentang tahun 1998 sampai 1999,” ujar Purnawan, Minggu (19/4).
Dia menilai sepotong Fasad dibangun guna mempertahankan memori tentang toko serba ada itu.
“Fasad memanjang di lokasi toko legendaris ini pernah berdiri. Keberadaan fasad pernah dipertanyakan oleh masyarakat karena dianggap bukan tembok asli dari bangunan Toko Nam,” katanya.
Karena itu, masyarakat menilainya merupakan benda baru yang dibangun beberapa saat setelah pembongkaran total. Untuk menjawab keraguan masyarakat, akhirnya Tim BPCB Jatim secara khusus melakukan kajian terhadap tembok fasad tersebut pada tahun 2012.
“Kajian yang ditemukan oleh BPCB menghasilkan temuan bahwa fasad yang berdiri di depan Tunjungan Plaza ini bukanlah fasad asli bagian Toko Nam, melainkan struktur baru yang dibangun dengan bahan-bahan baru pula,” bebernya.
Dirinya memaparkan Fasad dibangun tanpa melalui studi kelayakan dan studi teknis sebagai persyaratan pemugaran bangunan cagar budaya.





































