jpnn.com, JAKARTA - DPP Partai Bulan Bintang (PBB) hasil Muktamar VI Bali mengajukan uji materi Undang-Undang Tentang Parpol ke Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Senin (20/4).
"Kami menyampaikan DPP PBB hasil Muktamar VI sudah menyampaikan permohonan judicial review pada Mahkamah Konstitusi,” kata Ketum PBB hasil Muktamar VI Bali Gugum Ridho Putra di Gedung MK, Jakarta, Senin ini.
Gugum menuturkan PBB menguji pasal dalam UU Parpol yang mengatur tentang kewenangan Menkum mengesahkan perubahan susunan pengurus partai di tingkat pusat.
Dia menuturkan uji materi dilayangkan pihaknya ke MK lantaran muncul dinamika di internal PBB setelah Muktamar VI di Bali.
Gugum menuturkan PBB hasil Muktamar VI Bali sebenarnya sudah mengajukan lebih dahulu permohonan pengesahan perubahan susunan pengurus partai pada 9 Maret.
Belakangan, kata dia, muncul permohonan serupa pada 12 Maret yang diajukan PBB hasil Musyawarah Dewan Partai (MDP).
”Secara hukum administrasi, semestinya pihak yang mengajukan lebih dulu, secara hukum publik, itu haruslah diberikan hak prioritas,” kata dia.
Menurut Gugum, pengajuan pihaknya ke Menkum makin kuat karena susunan pengurus yang disusun berdasarkan hasil Muktamar VI.








































