jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta masyarakat bersabar menunggu pengumuman tersangka kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024.
Diketahui dugaan korupsi kuota haji terjadi di era Menteri Agama (Menag) dijabat Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut.
"Kapan diumumkan tersangkanya? Sabar, ya," kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (25/9/2025).
Dia menerangkan bahwa KPK saat ini masih memeriksa biro perjalanan haji sebagai saksi kasus tersebut, sehingga membutuhkan waktu untuk kemudian mengumumkan tersangka.
"Travel-nya (biro perjalanan haji, red.) tersebar di seluruh Indonesia, dan untuk kuota itu juga tersebar tidak hanya di satu travel, tetapi di seluruh travel Indonesia. Jadi, masing-masing travel ini berbeda-beda, makanya kami harus mengecek. Mohon bersabar," tuturnya.
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas atau Gus Yaqut dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus kuota haji tersebut.