jpnn.com, DENPASAR - Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Bali I Made Daging tetap bekerja meskipun ditetapkan sebagai tersangka oleh polisi dalam kasus dugaan tindak pidana kearsipan.
Made Daging bersama kuasa hukumnya Gede Pasek Suardika menyatakan dirinya berusaha untuk tidak terganggu dengan proses hukum yang tengah dijalaninya dan fokus melakukan pelayanan kepada masyarakat di bidang pertanahan.
"Prinsipnya saya sampai hari ini tetap menjalankan tugas untuk melakukan pelayanan yang adil kepada masyarakat. Saya berusaha untuk tidak terganggu, karena masih banyak yang harus saya urus," kata dia di Denpasar, Minggu.
Menurutnya, dia masih menjabat sebagai Kepala Kanwil BPN Provinsi Bali sejak dilantik pada 20 Januari 2025. Karena itu, dia masih bertugas seperti biasa.
Dia pun mempercayakan urusan dugaan pidana yang menimpa dirinya kepada Gede Pasek Suardika dan Tim Advokat Berdikari Law Office.
"Saya harus memberikan pelayanan kepada semua masyarakat. Kalau saya terganggu, kemudian saya tidak melayani masyarakat, ya salah saya," ungkapnya.
Terhadap penetapan tersangka oleh Polda Bali, Made Daging sudah secara resmi mengajukan upaya praperadilan.
Dirinya mengaku sudah melakukan persiapan bersama tim Hukumnya.






.jpeg)







































