jpnn.com - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia Zainul Arifin melayangkan gugatan kepengurusan parpolnya di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono.
Zainul mendaftarkan gugatan itu pada 8 Oktober 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki nomor PN JKT.PST-08102025FMX.
Adapun, Mardiono menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, sedangkan Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP sebagai pihak Turut Tergugat I dan II.
Zainul dalam gugatannya menginginkan hakim menolak klaim Mardiono sebagai ketum PPP masa bakti 2025-2030.
"Menyatakan tidak sah dan menolak klaim sepihak Tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Ketum DPP (PPP) masa bakti 2025-2030, " demikian petitum gugatan yang diajukan Zainul.
Dia dalam gugatannya juga meminta hakim mengesahkan Agus selalu Turut Tergugat I menjadi Ketum PPP masa bakti 2025-2030 hasil Muktamar X.
"Berdasarkan hasil Muktamar X PPP, yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II," demikian isi petitum Zainal.
Dia melalui layanan pesan memandang klaim Mardiono sebagai Ketum PPP hasil Muktamar X cacat formal dan prosedural, sehingga layak digugat.