Kader PPP Malaysia Gugat Status Ketum Mardiono, Kok Bisa?

3 hours ago 14

Kader PPP Malaysia Gugat Status Ketum Mardiono, Kok Bisa?

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas (tengah) bersama Ketua Umum PPP Muhammad Mardiono (kedua kiri), Wakil Ketua Umum PPP Agus Suparmanto (kanan), Sekretaris Jenderal PPP Taj Yasin Maimoen (kedua kanan), serta Bendahara Umum PPP Imam Fauzan Amir Uskara setelah memberikan keterangan mengenai Surat Keputusan PPP yang baru yang menyatukan dua kubu, di Kantor Kementerian Hukum, Jakarta, Senin (6/10/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

jpnn.com - Ketua Dewan Pimpinan Luar Negeri Partai Persatuan Pembangunan (DPLN PPP) Malaysia Zainul Arifin melayangkan gugatan kepengurusan parpolnya di bawah kepemimpinan Muhamad Mardiono

Zainul mendaftarkan gugatan itu pada 8 Oktober 2025 ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dan telah memiliki nomor PN JKT.PST-08102025FMX.

Adapun, Mardiono menjadi Tergugat dalam perkara tersebut, sedangkan Agus Suparmanto dan Mahkamah Partai PPP sebagai pihak Turut Tergugat I dan II.

Zainul dalam gugatannya menginginkan hakim menolak klaim Mardiono sebagai ketum PPP masa bakti 2025-2030. 

"Menyatakan tidak sah dan menolak klaim sepihak Tergugat yang menyatakan dirinya sebagai Ketum DPP (PPP) masa bakti 2025-2030, " demikian petitum gugatan yang diajukan Zainul.

Dia dalam gugatannya juga meminta hakim mengesahkan Agus selalu Turut Tergugat I menjadi Ketum PPP masa bakti 2025-2030 hasil Muktamar X. 

"Berdasarkan hasil Muktamar X PPP, yang sah secara hukum sebagaimana ditetapkan melalui mekanisme aklamasi dan surat keterangan resmi Turut Tergugat II," demikian isi petitum Zainal.

Dia melalui layanan pesan memandang klaim Mardiono sebagai Ketum PPP hasil Muktamar X cacat formal dan prosedural, sehingga layak digugat.

Ketua DPLN PPP Malaysia Zainul Arifin melayangkan gugatan terkait status Muhamad Mardiono sebagai ketum PPP. Apa alasannya?

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |