Kabar Gembira untuk Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp1,5 Juta

3 hours ago 9

Kabar Gembira untuk Honorer Tak Masuk PPPK Paruh Waktu, Gaji Rp1,5 Juta

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Gaji honorer yang tidak terakomodasi menjadi PPPK Paruh Waktu sebesar Rp1,5 juta. Ilustrasi Foto/dok: Ricardo/JPNN

jpnn.com - MATARAM – Sebanyak 528 pegawai non-ASN atau honorer tidak terakomodasi dalam pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.

Pemerintah Kota Mataram, Provinsi Nusa Tenggara Barat, berupaya agar ratusan honorer tidak masuk dalam usulan pengangkatan PPPK Paruh Waktu tetap bisa bekerja alias tidak terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

Pemkot Mataram sudah menghitung kemampuan keuangan daerah untuk mempertahankan 528 pegawai honorer dimaksud.

"Kami bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) sudah berhitung untuk 528 pegawai non-ASN yang tidak masuk PPPK paruh waktu agar tetap bisa bekerja seperti biasa," kata Wali Kota Mataram Mohan Roliskana di Mataram, Kamis (25/9).

Berdasarkan hasil perhitungan dan pemetaan, katanya, 528 pegawai non-ASN tersebut sebagian besar ada di Rumah Sakit (RS) H Moh Ruslan Kota Mataram, Dinas Kesehatan, dan Dinas Pendidikan.

Untuk pegawai non-ASN yang di RS Ruslan Kota Mataram dan Dinas Kesehatan sudah dapat ditangani karena tempat layanan kesehatan sudah berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga anggaran untuk pembayaran gaji mereka sudah ada.

Begitu juga pegawai non-ASN di Dinas Pendidikan, katanya, pembayaran gaji mereka ditangani dari bantuan operasional sekolah (BOS).

Oleh karena itu, Pemerintah Kota Mataram tinggal menyiapkan anggaran untuk pegawai non-ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) lain, termasuk satgas di Dinas Sosial yang diangkat kementerian, tetapi gaji mereka berasal dari pemerintah daerah.

Berikut ini kabar gembira bagi para honorer yang tidak terakomodasi dalam pengangkatan menjadi PPPK Paruh Waktu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |