jpnn.com, JAKARTA - Galon guna ulang Air Minum Dalam Kemasan (AMDK) bermerek dan galon yang digunakan untuk air minum isi ulang di depot (DAMIU) sama-sama dapat digunakan berulang kali.
Namun, keduanya memiliki perbedaan dalam proses pembersihan dan sanitasi sebelum kembali digunakan.
Direktur Industri Minuman, Hasil Tembakau, dan Bahan Penyegar Kementerian Perindustrian (Kemenperin) Merrijantij Punguan Pintaria mengatakan pada AMDK bermerek, galon yang kembali ke pabrik menjadi bagian dari sistem produksi dan harus melewati pemeriksaan, pencucian, sanitasi serta pengendalian mutu.
Kemudian, pada DAMIU galon yang umumnya dibawa konsumen dibersihkan atau dibilas di lokasi depot sebelum dilakukan pengisian.
Adapun perbedaan proses tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipahami masyarakat ketika membandingkan keamanan kemasan galon guna ulang AMDK bermerek dengan wadah yang digunakan untuk mengisi ulang air di depot.
“Karena galon bersentuhan langsung dengan air minum, keamanan kemasan tidak hanya ditentukan oleh kondisi fisiknya,” ujar Merrijantij di Jakarta, Kamis (20/8).
Material penyusun galon juga harus memenuhi persyaratan keamanan untuk kontak dengan pangan sesuai dengan Peraturan BPOM Nomor 20 Tahun 2019 tentang Kemasan Pangan.
Pemerintah juga mengawasi ketat peredaran galon guna ulang AMDK bermerek mulai dari audit berkala hingga mengawasi proses sanitasi sebelum digunakan kembali.









































