Aturan Pengangkutan Barang Impor-Ekspor Berubah, 5 Poin Ini Perlu Diketahui Pelaku Usaha

3 hours ago 13

Aturan Pengangkutan Barang Impor-Ekspor Berubah, 5 Poin Ini Perlu Diketahui Pelaku Usaha

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Bea Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026. Foto: Dokumentasi Bea Cukai

jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.

Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.

PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.

Masa transisi selama 30 hari tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta memenuhi ketentuan dan proses bisnis sesuai dengan pengaturan yang berlaku.

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.

Penyempurnaan pengaturan dalam PMK 51/2026 juga merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.

Budi mengungkapkan PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan.

Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara.

Bea Cukai mendorong pelaku usaha dan masyarakat yang berkepentingan untuk memahami perubahan prosedur sebelum PMK 51/2026 berlaku efektif pada 30 Agustus 2026

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |