jpnn.com, JAKARTA - Kementerian Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 51 Tahun 2026 tentang Angkut Terus atau Angkut Lanjut Barang Impor atau Barang Ekspor.
Aturan ini menggantikan PMK Nomor 216/PMK.04/2019 dan menjadi bagian dari penyempurnaan layanan serta pengawasan kepabeanan yang lebih adaptif terhadap kebutuhan di lapangan.
PMK 51/2026 diundangkan pada 31 Juli 2026 dan akan mulai berlaku pada 30 Agustus 2026.
Masa transisi selama 30 hari tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan pengguna jasa dan pelaku usaha untuk mempelajari ketentuan baru serta memenuhi ketentuan dan proses bisnis sesuai dengan pengaturan yang berlaku.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai Budi Prasetiyo mengatakan penerbitan PMK 51/2026 merupakan langkah penyempurnaan terhadap ketentuan sebelumnya dengan tetap menjaga keseimbangan antara kemudahan layanan dan pengawasan.
Penyempurnaan pengaturan dalam PMK 51/2026 juga merupakan tindak lanjut atas masukan dari kantor-kantor vertikal Bea Cukai, hasil monitoring dan evaluasi, serta rekomendasi aparat pengawas fungsional.
Budi mengungkapkan PMK 51 Tahun 2026 disusun dengan memperhatikan perkembangan proses bisnis dan kebutuhan di lapangan.
Penyempurnaan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum, meningkatkan pelayanan dan pengawasan, serta tetap mengamankan hak keuangan negara.









































