Jamin Kepastian Hukum, Kemenkum NTB Siap Kawal Penerbitan SKT Parpol

5 hours ago 23

Senin, 09 Maret 2026 – 21:20 WIB

Jamin Kepastian Hukum, Kemenkum NTB Siap Kawal Penerbitan SKT Parpol - JPNN.com Bali

Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang digelar Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (9/3). Foto: Kemenkum NTB

bali.jpnn.com, MATARAM - Kanwil Kemenkum NTB mengikuti Rapat Koordinasi terkait penerbitan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) terhadap permohonan pendirian badan hukum partai politik baru yang digelar Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) secara virtual melalui Zoom Meeting, Senin (9/3).

Kegiatan ini diikuti oleh Kepala Bidang Pelayanan AHU Puri Adriatik Chasanova bersama jajaran pelaksana Bidang Pelayanan AHU serta seluruh Kantor Wilayah Kementerian Hukum se-Indonesia.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menekankan pentingnya kehati-hatian dan penyelarasan dalam penerbitan SKT partai politik oleh Kantor Wilayah.

SKT memiliki peran penting sebagai dasar administrasi bagi partai politik sebelum mengajukan pengesahan badan hukum di tingkat pusat.

Dulyono juga mengingatkan agar setiap penerbitan SKT dilakukan secara cermat dengan memastikan kelengkapan dan keabsahan struktur kepengurusan partai politik hingga tingkat kabupaten/kota dan kecamatan.

Termasuk pemenuhan keterwakilan perempuan paling sedikit 30 persen sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Kakanwil Kemenkum NTB I Gusti Putu Milawati menegaskan pihaknya siap melaksanakan proses verifikasi secara profesional dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Ia menekankan bahwa penerbitan SKT harus dilakukan secara teliti agar tidak menimbulkan permasalahan di kemudian hari.

Direktur Tata Negara Ditjen AHU Dulyono menekankan pentingnya kehati-hatian dan penyelarasan dalam penerbitan SKT partai politik oleh Kantor Wilayah.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com Bali di Google News

Read Entire Article
| | | |