GPPB Desak Kejagung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Bawaslu

4 hours ago 15

GPPB Desak Kejagung Tindak Lanjuti Laporan Dugaan Korupsi di Bawaslu

Facebook JPNN.com LinkedIn JPNN.com Whatsapp JPNN.com Telegram JPNN.com

Ilustrasi Kejaksaan Agung. Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Dewan Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Pembaharu Bangsa (DPP GPPB) mendesak aparat penegak hukum (APH) dalam hal ini Kejagung dan KPK untuk segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dalam proyek pembangunan Command Center dan renovasi Gedung A dan B Bawaslu RI tahun 2024.

Ketua Umum DPP GPPB Abraham menyampaikan berdasarkan informasi dan data yang diterima, terdapat indikasi kuat keterlibatan sejumlah pihak dalam proyek bernilai triliunan rupiah tersebut.

Abraham mengungkapkan bahwa salah satu pihak yang terindikasi dalam kasus ini justru bakal mendapatkan promosi.

“Hal ini tidak boleh dibiarkan. Ini lingkaran gelap tata kelola birokrasi yang harus dibersihkan. Jangan sampai orang yang bermasalah justru dipromosikan naik jabatan oleh orang yang juga bermasalah,” ujar Abraham dalam siaran persnya, Senin (20/10).

Abraham juga menyoroti lambatnya respons APH dalam menindaklanjuti laporan publik terkait dugaan korupsi ini.

“Kami meminta atensi Presiden Prabowo agar memperhatikan kasus ini. KPK dan Kejaksaan RI lamban dan terkesan tidak bergerak. Ini harus menjadi perhatian serius,” ujarnya.

Menurut Abraham, Bawaslu adalah lembaga strategis dalam menjaga integritas demokrasi. Karena itu, lembaga ini harus diisi oleh figur yang berintegritas dan profesional, bukan oleh orang-orang yang terindikasi terlibat praktik korupsi dan nepotisme.

“Bawaslu seharusnya menjadi benteng demokrasi, bukan tempat bagi mental-mental korup. Kami berharap Pak Prabowo memerintahkan anak buahnya untuk membereskan kekacauan yang ada di Bawaslu RI ini,” tutur Abraham.

Kejagung dan KPK diminta segera menindaklanjuti laporan dugaan korupsi yang ada di Bawaslu.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Read Entire Article
| | | |